Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud atau tujuan. Bisnis yang berkembang membuat masyarakat Indonesia membuat inovasi baru dengan membuat lapangan pekerjaan baru bagi orang yang fresh graduate. Kecenderungan orang Indonesia bahwa bekerja di perusahaan besar adalah hal tersukses yang mereka alami. Pemikiran ini harus diubah karena tidak semua orang yang bekerja di perusahaaan menjadi orang sukses. Zaman sekarang sudah banyak inovasi yang dilakukan yaitu membuat startup. Startup menjadikan masyarakat Indonesia menjadi memiliki pekerjaan. Di Indonesia terdapat beberapa macam badan usaha antara lain PT, Firma, CV, dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya mengenai badan usaha.
1. Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha firma masing - masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sebagian bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif merupakan anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,
Sumber :
Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud atau tujuan. Bisnis yang berkembang membuat masyarakat Indonesia membuat inovasi baru dengan membuat lapangan pekerjaan baru bagi orang yang fresh graduate. Kecenderungan orang Indonesia bahwa bekerja di perusahaan besar adalah hal tersukses yang mereka alami. Pemikiran ini harus diubah karena tidak semua orang yang bekerja di perusahaaan menjadi orang sukses. Zaman sekarang sudah banyak inovasi yang dilakukan yaitu membuat startup. Startup menjadikan masyarakat Indonesia menjadi memiliki pekerjaan. Di Indonesia terdapat beberapa macam badan usaha antara lain PT, Firma, CV, dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya mengenai badan usaha.
1. Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk menjalankan usaha dengan nama yang disepakati bersama. Dalam bentuk badan usaha firma masing - masing anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Sebagian bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif adalah anggota CV yang menanam modal serta aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif merupakan anggota CV yang hanya menanam modal tetapi tidak ikut aktif mengelola CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,
yang modalnya didapat dengan cara menjual saham. Pemegang saham dalam perseroan
terbatas disebut pesero. Para pemegang saham ikut bertanggung jawab atas utang-utang
perseroan, tetapi tanggung jawabnya hanya sebatas saham yang mereka miliki.
Ketika perusahaan mendapatkan keuntungan maka para pemegang saham juga akan diberikan
bagian dari keuntungan tersebut. Keuntungan tersebut disebut sebagai dividen.
5. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaan pemiliknya. Yayasan dibentuk atas dasar tujuan sosial
dan mempunyai badan hukum. Dalam kegiatan usahanaya, yayasan memperoleh dana melalui donator tetap ataupun tidak tetap, menerima dan menghimpun sumbangan
yang tidak mengikat, hibah serta iuran dari tiap anggotanya. Oleh karena itu yayasan merupakan bentuk badan usaha, namun tidak dikategorikan sebagai perusahaan karena yayasan tidak mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus bisa dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Badan usaha ini wajib memiliki izin usaha. Macam - macam izin antara lain sebagai berikut.
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor wajib pajak biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
3. Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
5. Surat Izin Prinsip
Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Indsutri. Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
9. Tanda Daftar Industri (TDI)
Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.
10. HO Surat izin gangguan
HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
12. Izin BPOM
Izin BPOM merupakann surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap.
Kesimpulan yang dapat diambil dari materi diatas adalah setiap badan usaha wajib memiliki izin untuk mendirikan usaha tersebut. Usaha yang dirintis dari kecil, menengah hingga besar. Sekian dari materi ini
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan yang dapat diambil dari materi diatas adalah setiap badan usaha wajib memiliki izin untuk mendirikan usaha tersebut. Usaha yang dirintis dari kecil, menengah hingga besar. Sekian dari materi ini
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Sumber :
http://www.dokterbisnis.net/2015/09/11/10-bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-harus-anda-ketahui/
http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/07/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil
http://webbisnis.com/12-macam-kelengkapan-izin-usaha-yang-perlu-anda-ketahui/
http://www.hukumcorner.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.hukumcorner.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Komentar
Posting Komentar